Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dengan Menggunakan AI Menurut Ulama Kontemporer
Pandangan ulama modern mengenai penggunaan AI untuk menggambar makhluk bernyawa cenderung mengikuti hukum menggambar makhluk bernyawa secara umum, namun dengan beberapa pertimbangan khusus terkait teknologi AI. Berikut ini beberapa pandangan utama:
Larangan Umum Menggambar Makhluk Bernyawa
Mayoritas ulama tetap berpegang pada larangan umum menggambar makhluk bernyawa, termasuk menggunakan AI. Alasannya:
1. Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa bersifat umum, terlepas dari cara pembuatannya[1].
2. Illat (alasan) larangan yaitu menyerupai ciptaan Allah tetap ada dalam gambar yang dihasilkan AI[1].
3. Hasil akhirnya tetap berupa gambar makhluk bernyawa yang dilarang[4].
Pertimbangan Khusus Terkait AI
Beberapa ulama memberikan pertimbangan khusus terkait penggunaan AI:
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak berpendapat bahwa menggambar dengan AI hukumnya sama dengan menggambar manual, yaitu haram jika menghasilkan gambar makhluk bernyawa yang sempurna[1].
- Beberapa ulama membolehkan jika gambar yang dihasilkan tidak sempurna atau tidak utuh, misalnya tidak ada kepala atau wajahnya[1][4].
- Ada yang berpendapat bahwa pengguna AI hanya memberikan perintah, bukan menggambar langsung, sehingga mungkin ada perbedaan hukum dengan menggambar manual[12].
Pandangan Moderat
Beberapa ulama kontemporer memiliki pandangan yang lebih moderat:
- Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa gambar yang sangat diharamkan adalah yang disembah selain Allah atau sengaja menandingi ciptaan Allah. Gambar lain tergantung niat pembuatnya[5].
- Beberapa ulama membolehkan gambar makhluk bernyawa jika digunakan untuk tujuan bermanfaat dan tidak menyimpang dari syariat Islam[7].
- Ada yang mempertimbangkan konteks modern dan kebutuhan teknologi dalam menentukan hukumnya[3].
Kesimpulan Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dengan Menggunakan AI
Meski ada beberapa pandangan yang lebih moderat, mayoritas ulama modern tetap cenderung melarang penggunaan AI untuk menggambar makhluk bernyawa secara sempurna. Namun, mereka memberikan beberapa pengecualian dan pertimbangan khusus terkait teknologi AI. Yang penting adalah memperhatikan tujuan, niat, dan dampak penggunaannya agar tidak mengarah pada hal-hal yang dilarang dalam Islam.
Sumber:
[1] https://konsultasisyariah.com/43755-hukum-menggambar-makhluk-bernyawa-dengan-bantuan-ai.html
[2] https://alukhuwah.com/2022/08/05/fatwa-ulama-hukum-menggambar-makhluk-bernyawa/
[3] https://ejournal.uiidalwa.ac.id/index.php/aijis/article/download/1902/870/9452
[4] https://muslim.or.id/91128-hukum-menggambar-menggunakan-ai-artificial-intelligence.html
[5] https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7459748/hukum-menggambar-anime-dalam-islam-halal-atau-haram
[6] https://lampung.nu.or.id/warta/hasil-munas-nu-2023-bertanya-pada-ai-boleh-tapi-haram-jika-jadi-pedoman-untuk-diamalkan-ku72n
[7] https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/7930/1/17.2200.035.pdf
[8] https://www.instagram.com/fikihmuamalatkontemporer/p/C3mcpGivIVd/
[9] https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6939695/munas-nu-2023-haram-bertanya-soal-fatwa-pada-teknologi-ai
[10] https://muslim.or.id/55328-kupas-tuntas-hukum-gambar-makhluk-bernyawa-bag-1.html
[11] https://etheses.iainkediri.ac.id/12352/1/20302088_bab1.pdf
[12] https://www.timenews.co.id/gaya-hidup/99511758543/hukum-menggambar-menggunakan-ai-artificial-intelegensi-menurut-pandangan-islam-ini-ayat-qurannya?page=2
[13] https://www.researchgate.net/publication/343010785_Membuat_Gambar_Dalam_Perspektif_Hukum_Islam_Studi_Perbandingan_antara_Yusuf_Qaradawi_dan_Muhammad_Ali_Al-Sabuni
[14] https://www.facebook.com/photo.php?fbid=1841208395947469&id=644509638950690&set=a.718714764863510
[15] https://umsida.ac.id/ai-tak-bisa-gantikan-peran-ulama-kata-dosen-umsida/
Komentar
Posting Komentar