Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa dengan Menggunakan AI Menurut Ulama Kontemporer

Pandangan ulama modern mengenai penggunaan AI untuk menggambar makhluk bernyawa cenderung mengikuti hukum menggambar makhluk bernyawa secara umum, namun dengan beberapa pertimbangan khusus terkait teknologi AI. Berikut ini beberapa pandangan utama: Larangan Umum Menggambar Makhluk Bernyawa Mayoritas ulama tetap berpegang pada larangan umum menggambar makhluk bernyawa, termasuk menggunakan AI. Alasannya: 1. Hadits-hadits yang melarang menggambar makhluk bernyawa bersifat umum, terlepas dari cara pembuatannya[1]. 2. Illat (alasan) larangan yaitu menyerupai ciptaan Allah tetap ada dalam gambar yang dihasilkan AI[1]. 3. Hasil akhirnya tetap berupa gambar makhluk bernyawa yang dilarang[4]. Pertimbangan Khusus Terkait AI Beberapa ulama memberikan pertimbangan khusus terkait penggunaan AI: Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Barrak berpendapat bahwa menggambar dengan AI hukumnya sama dengan menggambar manual, yaitu haram jika menghasilkan gambar makhluk bernyawa yang sempurna[1]. Beberapa ulama...